Apa itu Dunia Usaha?

Advertisement

Apa itu Dunia Usaha – Dunia usaha adalah usaha yang terus mengalami perkembangan dari masa ke masa. Setiap orang dalam menjalankan sebuah usahanya, biasanya akan mencari jalan untuk selalu memperoleh sesuatu yang lebih menguntungkan dari sebelumnya. Begitu juga dalam mendirikan sebuah usaha yang berbentuk perdagangan.

Apa itu Dunia Usaha

Dalam kepustakaan banyak ditulis bahwa unsur pertanggungjawaban yang terbatas itulah yang dijadikan orang acap kali memilih bentuk PT. Dengan menggunakan konstruksi PT itu dapat memperkecil risiko kerugian yang mungkin timbul. Atas dasar motivasi ini dalam beberapa hal orang sengaja untuk satu jenis usaha memilih satu bentuk PT tersendiri.

Bahkan kadang kala dalam dunia usaha untuk satu jenis usaha diselenggarakan dalam dua atau tiga PT tersendiri. Keadaan seperti ini dapat mendatangkan kefaedahan. Sekalipun pada hakikatnya secara ekonomis PT-PT tadi merupakan satu kesatuan ekonomis, namun karena secara yuridis setiap badan hukum itu dipandang sebagai subjek hukum yang mandiri, maka suatu tagihan kepada PT tidak dapat dituntut kepada harta pribadi orang-orangnya, baik pengurusnya maupun pemegang sahamnya, atau kepada PT-PT lainnya, sekalipun saham-sahamnya berada dalam satu tangan pemegang saham.

Kehadiran Perseroan Terbatas sebagai salah satu kendaraan bisnis memberikan kontribusi pada hampir semua bidang kehidupan manusia. Perseroan Terbatas telah menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memberikan kontribusi yang tidak sedikit untuk pembangunan ekonomi dan sosial.

a. Badan Hukum

Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya (Pasal 1 butir (1) UUPT No. 40 Tahun 2007).

Setiap perseroan adalah badan yang memenuhi syarat keilmuan sebagai pendukung hak dan kewajiban, antara lain memiliki harta kekayaan pendiri atau pengurusnya. Dalam KUHD tidak satu pasal pun yang menyatakan perseroan sebagai badan hukum, tetapi dalam UUPT secara tegas menyatakan bahwa perseroan adalah badan hukum.

b. Didirikan Berdasarkan Perjanjian

Setiap perseroan didirikan berdasarkan perjanjian (kontrak), artinya harus ada dua orang atau lebih pemegang saham yang setuju mendirikan perseroan yang dibuktikan secara tertulis yang tersusun dalam bentuk anggaran dasar, kemudian dimuat dalam akta pendirian yang dibuat didepan notaris. Setiap pendiri wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan. Dengan demikian tidak ada perseroan yang hanya didirikan oleh satu orang pemegang saham dan tanpa akta notaris.

c. Melakukan Kegiatan Usaha
Setiap perseroan melakukan kegiatan usaha, yaitu kegiatan dalam bidang ekonomi (industri, dagang, jasa) yang bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Supaya kegiatan itu sah harus memperoleh izin usaha dari pihak yang berwenang

d. Modal Dasar
Setiap perseroan harus mempunyai modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Modal dasar

e. Setiap Perseroan Harus Memenuhi Persyaratan UUPT dan Peraturan Pelaksanaannya

Ketentuan ini menunjukkan bahwa UUPT menganut sistem tertutup (closed system). Persyaratan yang wajib dipenuhi mulai dari pendiriannya, beroperasinya, dan berakhirnya. Diantara syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh pendiri perseroan adalah akta pendirian harus dibuat didepan notaris dan harus memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman.

Setiap perseroan pasti terlibat dalam suatu transaksi, tiada satu perseroan pun yang tanpa transaksi. Karena hal tersebut sejalan dengan kegiatan perseroan yang secara terus menerus dan tanpa putus serta sifatnya terbuka, maka perseroan dalam berhubungan dengan pihak ketiga mengadakan suatu transaksi. Transaksi dilakukan karena transaksi itu sebagai tempat untuk menampung bertemunya suatu kesepakatan yang disebut perjanjian.

Perjanjian kredit dilakukan antara kreditur (pihak yang memberikan pinjaman) dan debitur (pihak yang menerima pinjaman) untuk memenuhi kekurangan uang agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya. Pemberian pinjaman atau kredit yang diberikan kreditur kepada debitur dilakukan karena adanya kepercayaan bahwa debitur dapat mengembalikan pinjaman tersebut kepada kreditur tepat pada waktunya. Tanpa adanya kepercayaan dari kreditur, tidaklah mungkin kreditur mau memberikan pinjaman kepada debitur.

Demikianlah Penjelasan tentang apa itu dunia usaha. Semoga artikel ini dapat membantu anda untuk mengartikan apapun yang sulit untuk diartikan. Terimakasih.

Jangan Baca Sendiri, Ayo Bagikan: